MAROS – Dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di Dusun Panaikang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan.
Warga yang menjadi korban mengaku mengalami ddampakyang merugikan berupa perubahan kualitas air sumur yang menghitam dan berbau, serta menurunnya produktivitas lahan persawahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Warga yang mengaku terdampak menyampaikan bahwa berbagai pengaduan telah disampaikan kepada pemerintah setempat, termasuk kepada Kepala Dusun, namun hingga kini mereka menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian.Warga selaku yang dirugikan menambahkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan. Air sumur berubah warna menjadi hitam dan berbau, sedangkan sawah kami sudah lama tidak produktif. Kami berharap ada perhatian dan langkah nyata dari pemerintah,” ujarnya.
Warga berharap Pemerintah Desa Salenrang bersama instansi teknis, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros, segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk pengujian laboratorium terhadap kualitas air, tanah, dan saluran drainase untuk memastikan penyebab dugaan pencemaran tersebut.
Warga Minta Kinerja Kepala Dusun Dievaluasi
Selain mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan, warga juga meminta Pemerintah Desa Salenrang mengevaluasi kinerja Kepala Dusun Panaikang.
Menurut mereka, aspirasi yang telah disampaikan selama bertahun-tahun dinilai belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
“Kami berharap Pemerintah Desa melakukan evaluasi terhadap Kepala Dusun. Jika memang dinilai belum mampu menjalankan tugasnya dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, kami berharap dipertimbangkan figur kepala dusun yang profesional, responsif, adil, dan hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan,” kata salah seorang warga.
Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan aspirasi warga. Penilaian terhadap kinerja maupun mekanisme evaluasi perangkat desa merupakan kewenangan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM LEMKIRA Indonesia Soroti Dugaan Limbah Restoran
Sorotan juga datang dari Ketua LSM LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu. Ia menduga sumber pencemaran berasal dari aktivitas salah satu usaha restoran di Jalan Poros Maros–Pangkep, Dusun Panaikang, Desa Salenrang.
Menurut Ismail, hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya dugaan pembuangan limbah cair yang tidak melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melainkan langsung dialirkan ke drainase hingga masuk ke area persawahan masyarakat.
“Dari hasil peninjauan lapangan, kami mendapati saluran drainase diduga tercemar akibat limbah usaha yang tidak diolah melalui IPAL.
Dampaknya diduga mengalir hingga ke persawahan warga,” ujar Ismail.
Ia menyebut sedikitnya sekitar 20 are lahan sawah milik warga diduga tidak lagi dapat dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Padahal sebelumnya lahan tersebut, menurut keterangan warga, mampu menghasilkan panen padi hingga dua kali dalam setahun.
Desak DLH Maros Bertindak tegas
Ismail juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga, DLH Maros disebut pernah turun ke lokasi. Namun, ia menilai hingga kini belum terlihat adanya tindakan yang memberikan kepastian penyelesaian persoalan.
Ia juga menilai dugaan pencemaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat akibat hilangnya hasil panen dan terganggunya akses terhadap air bersih.
Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Resmi
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penetapan adanya pencemaran lingkungan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis, pengujian laboratorium, serta proses penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, tugas Kepala Dusun sebagai pelaksana kewilayahan di lingkungan pemerintah desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dusun Panaikang, Pemerintah Desa Salenrang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, pihak pengelola restoran yang disebutkan oleh narasumber, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pencemaran tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan, bantahan, maupun informasi tambahan akan dimuat secara proporsional demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi pemberitaan. (Tim)
























