• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Target Berita
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
    PEMDA MAROS BERHARAP FESTIVAL ADAT DAN BUDAYA NUSANTARA JADI AGENDA TAHUNAN

    PEMDA MAROS BERHARAP FESTIVAL ADAT DAN BUDAYA NUSANTARA JADI AGENDA TAHUNAN

    Rumah Makan & Es Teler 76 Resmi Dibuka, Sajikan Cita Rasa Khas Bugis Makassar

    Rumah Makan & Es Teler 76 Resmi Dibuka, Sajikan Cita Rasa Khas Bugis Makassar

    Menjaga Bara Adat di Balla Lompoa

    Menjaga Bara Adat di Balla Lompoa

    PT Semen Tonasa Meraih TOP CSR Awards 2025 Dengan Level Sangat Baik

    PT Semen Tonasa Meraih TOP CSR Awards 2025 Dengan Level Sangat Baik

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

  • Berita
  • Sorot
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • TNI | POLRI
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
    PEMDA MAROS BERHARAP FESTIVAL ADAT DAN BUDAYA NUSANTARA JADI AGENDA TAHUNAN

    PEMDA MAROS BERHARAP FESTIVAL ADAT DAN BUDAYA NUSANTARA JADI AGENDA TAHUNAN

    Rumah Makan & Es Teler 76 Resmi Dibuka, Sajikan Cita Rasa Khas Bugis Makassar

    Rumah Makan & Es Teler 76 Resmi Dibuka, Sajikan Cita Rasa Khas Bugis Makassar

    Menjaga Bara Adat di Balla Lompoa

    Menjaga Bara Adat di Balla Lompoa

    PT Semen Tonasa Meraih TOP CSR Awards 2025 Dengan Level Sangat Baik

    PT Semen Tonasa Meraih TOP CSR Awards 2025 Dengan Level Sangat Baik

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

  • Berita
  • Sorot
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • TNI | POLRI
  • Ragam
No Result
View All Result
Target Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita
  • Sorot
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • TNI | POLRI
  • Ragam
Home Berita

Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

Redaksi by Redaksi
Juli 28, 2026
in Berita, Daerah, Sorot
0
Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Luwu Timur – Ketua Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC), Syarifuddin, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi, Selasa (28/7/2026).

Syarifuddin, yang juga merupakan penulis muda Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas tata kelola sektor pertambangan nasional. Menurutnya, seluruh proses penerbitan izin usaha pertambangan wajib berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami meminta Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung melakukan verifikasi terhadap legalitas SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, termasuk memastikan siapa pejabat yang menerbitkan, apa dasar hukum penerbitannya, serta apakah penerbitan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syarifuddin.

Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan bahwa izin diterbitkan oleh pejabat yang tidak lagi memiliki kewenangan, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Syarifuddin menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, salah satu syarat sahnya suatu keputusan tata usaha negara adalah diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apabila unsur kewenangan tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan itu dapat dikategorikan mengalami cacat kewenangan, sehingga berpotensi batal demi hukum atau dibatalkan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum.

“Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi legalitas izin pertambangan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan izin diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka langkah administratif, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan hukum, dapat dilakukan,” katanya.

Syarifuddin menilai, Kementerian ESDM perlu melakukan audit administrasi secara menyeluruh terhadap proses penerbitan SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, termasuk memeriksa dokumen pendukung, dasar hukum penerbitan, identitas pejabat yang menandatangani keputusan, serta kewenangan yang dimiliki pada saat izin diterbitkan.

Menurutnya, proses verifikasi tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat mengenai legalitas izin pertambangan yang dimaksud.

“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka pemerintah perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain aspek administrasi, GMC juga menilai perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana apabila dalam proses penerbitan izin ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, perbuatan melawan hukum, ataupun tindak pidana korupsi.

Syarifuddin menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat alat bukti yang cukup.

“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, penggunaan kewenangan yang tidak sah, pemalsuan dokumen, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara maupun memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak tertentu, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Syarifuddin mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang atau terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika terbukti tidak ada pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Syarifuddin.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, tetap berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dapat terus terjaga. (TIM/Red)

Previous Post

PB HMI Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

Next Post

Kemampuan Menulis di Era Digital, Kadispenad: Ala Bisa Karena Biasa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kemampuan Menulis di Era Digital, Kadispenad: Ala Bisa Karena Biasa

Kemampuan Menulis di Era Digital, Kadispenad: Ala Bisa Karena Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

April 7, 2026
Korwil BGN Takalar Tepis Isu Pemecatan Sepihak Relawan SPPG Kalabbirang 1

Korwil BGN Takalar Tepis Isu Pemecatan Sepihak Relawan SPPG Kalabbirang 1

Agustus 5, 2026
Korwil SPPG Takalar Klarifikasi Isu Pemotongan Gaji

Korwil SPPG Takalar Klarifikasi Isu Pemotongan Gaji

Oktober 26, 2025
Orang Tua Murid SDN 246 Bonto-Bonto Soroti Disiplin Guru dan Dugaan Potongan Dana PIP

Orang Tua Murid SDN 246 Bonto-Bonto Soroti Disiplin Guru dan Dugaan Potongan Dana PIP

Oktober 16, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HUT ke-58 PT Semen Tonasa, Perkuat Transformasi dan Harmoni Menuju Masa Depan

HUT ke-58 PT Semen Tonasa, Perkuat Transformasi dan Harmoni Menuju Masa Depan

November 3, 2026
Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

November 2, 2026
Serentak Jaga Maros Tetap Kondusif, Kapolres Pimpin Operasi Cipta Kondisi Libatkan Seluruh Polsek

Serentak Jaga Maros Tetap Kondusif, Kapolres Pimpin Operasi Cipta Kondisi Libatkan Seluruh Polsek

November 1, 2026
Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

November 1, 2026

Recent News

HUT ke-58 PT Semen Tonasa, Perkuat Transformasi dan Harmoni Menuju Masa Depan

HUT ke-58 PT Semen Tonasa, Perkuat Transformasi dan Harmoni Menuju Masa Depan

November 3, 2026
Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

November 2, 2026
Serentak Jaga Maros Tetap Kondusif, Kapolres Pimpin Operasi Cipta Kondisi Libatkan Seluruh Polsek

Serentak Jaga Maros Tetap Kondusif, Kapolres Pimpin Operasi Cipta Kondisi Libatkan Seluruh Polsek

November 1, 2026
Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

November 1, 2026
Target Berita

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Regional
  • Sorot
  • TNI | POLRI
  • uncategorized

Recent News

HUT ke-58 PT Semen Tonasa, Perkuat Transformasi dan Harmoni Menuju Masa Depan

HUT ke-58 PT Semen Tonasa, Perkuat Transformasi dan Harmoni Menuju Masa Depan

November 3, 2026
Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gritvnews.com | PT. Salenrang Jaya Mandiri © 2025 All Rights Reserved.

Web Development PT.TAB | TabWeb.id

No Result
View All Result

Hak Cipta Gritvnews.com | PT. Salenrang Jaya Mandiri © 2025 All Rights Reserved.

Web Development PT.TAB | TabWeb.id