TARGET-BERITA.com, Luwu Timur – Kepala Desa Balai Kembang, Kabupaten Luwu Timur, MAM, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm, dengan objek permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan.
Kuasa hukum MAM, Muhammad Agung, S.H., menyampaikan bahwa permohonan ini telah diajukan sejak 28 Juli 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Mll. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 12 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Malili.
“Sidang pertama seharusnya digelar hari ini, namun pihak termohon tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kehadiran, sehingga sidang ditunda,” ujar Agung.
Menurut pihak kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap MAM melalui Surat Penetapan Nomor TAP-1949/P.4.36/Fd.1/7/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dinilai cacat hukum dan sarat dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menilai proses penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara prematur dan tidak memenuhi prinsip due process of law. Upaya praperadilan ini adalah langkah hukum untuk mencari keadilan, dan kami meyakini pengadilan akan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari pemberitaan media lain, Kejari Luwu Timur menetapkan MAM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kasubsi Intel Kejari Luwu Timur, seperti dikutip dari media tersebut, menyebut hasil audit menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp470 juta dari total pagu anggaran. Sebagian dana telah dikembalikan sebelum batas waktu, namun sisanya baru dikembalikan setelah melewati tenggat yang ditentukan.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan kembali pada 19 Agustus 2025 untuk agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. (red)























