TARGET-BERITA.com, Pangkep — Sekertaris DPK Lipan Kabupaten Pangkep Hermida baru baru ini mendampingi Unit Pelaksana Tehnis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD-PPA ) sulawesi selatan melakukan asesmen dan Reka Ulang BULLYING dugaan Kekerasan guru terhadap anak didik, kehadiran ( UPTD-PPA ) ini adalah salah satu proses pelengkap untuk mengumpulkan bukti atau data dalam satu kasus. kehadiran UPTD – PPA ke sekolah menandakan bahwa POLRES Pangkep serius menangani sekaligus memproses kasus yang diLaporkan oleh LSM LIPAN ,
Kasus ini terlaporkan dengan Nomor surat pengaduan : 02 /TLLD/DPK PKP/VI/2025. Pertanggal 20 Juni 2025 dan diterima PTSP. POLRES Pangkep pada tanggal 23 Juni 2025
Menurut Hermida, Walaupun kasus ini agak Lama prosesnya tapi kami merasa puas, secara khusus kami dari LIPAN Pangkep menyampaikan ucapan terima kasih terkhusus kepada Bapak Kapolres Pangkep, atas atensinya terhadap laporan pengaduan kami dari Lipan Pangkep,
kehadiran UPTD – PPA pada hari Jumat 22 Agustus 2025 ke sekolah tempat kejadian BULLYING atau kekerasan terhadap siswa adalah bukti bahwa kasus ini terproses, hampir kurang lebih dari 8 jam UPTD PPA melakukan kegiatan Asesmen kepada guru, Orang tua dan siswa yang mengalami BULLYING bahkan terlihat UPTD – PPA melakukan reka ulang peristiwa yang dialami siswa di sekolah tersebut. Mereka semua kerja dengan Profesional. Pokoknya kami puas kerja POLRES Pangkep ujar Hermida.
Ditempat dan waktu yang sama Awak media juga menjumpai A. Syamsiah yang sering disapa Puang Rennu yang tidak Lain beliau adalah Wakil Ketua DPK LIPAN Pangkep. Beliau menyampaikan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua siswa karena keberatan atas tindakan EX kepala sekolah yang melakukan BULLYING dengan cara membenturkan kepala siswa dengan kepala anaknya yang mana dilakukan tepat di hadapannya. Ini yang membuat orang tua siswa sangat keberatan.
karena orang tua siswa merasa laporanya tidak diindahkan akhirnya ibu Citra selaku orang tua siswa mengadukan dan meminta Pendampingan kepada LSM LIPAN pangkep, dan akhirnya kasus ini kami Laporkan di POLRES Pangkep dan alhamdulillah telah diproses sampai sekarang ujar A. Syamsiah.
Kami berharap kasus ini secepatnya tuntas di POLRES Pangkep agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep ( P.21 ) untuk memasuki proses persidang di pengadilan , Kami dari DPK LIPAN Pangkep akan terus mengawal kasus BULLYING siswa didik ini sampai Tuntas.
Jujur kami sampaikan bahwa kasus ini sudah banyak yang ingin menjadi penghubung agar kasus bisa damai tapi kami sebagai pelapor sekaligus pendamping tidak memberi ruang untuk itu, kami berharap dengan diprosesnya kasus BULLYING terhadap siswa ini Guru atau tenaga pengajar bisa melakukan instropeksi diri, jangan mau seenaknya melakukan tindak kekerasan tehadap siswa. Menghukum siswa itu wajar tapi jangan sampai keterlaluan atau di luar batas kewajaran Tegas A. Syamsiah. (AB)























