TARGET-BERITA.com, Maros, Sulawesi Selatan – Upaya pemerintah pusat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi rupanya belum sepenuhnya dirasakan warga di Kabupaten Maros.
Sejumlah warga dan calon penerima rumah subsidi di daerah ini mengeluhkan masih adanya kewajiban membayar BPHTB, padahal pemerintah pusat telah menegaskan pembebasan pajak tersebut melalui berbagai regulasi.
“Padahal pemerintah pusat sudah menghapus BPHTB untuk rumah subsidi. Tapi kami tetap diminta bayar. Ini memberatkan, apalagi kami beli rumah dengan cicilan bersubsidi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (29/10/2025).
Kebijakan pembebasan BPHTB bagi rumah subsidi merupakan bagian dari program nasional perumahan rakyat yang ditujukan untuk membantu masyarakat kecil memiliki rumah layak huni tanpa beban tambahan pajak daerah. Namun, di lapangan, implementasi kebijakan ini tampaknya belum berjalan seragam.
Dalam kasus terbaru yang terjadi pada Oktober 2025, puluhan hingga ratusan calon pembeli rumah subsidi di Perumahan Findaria Mas, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, mengaku masih diminta membayar BPHTB. Bahkan, beberapa notaris yang mengajukan formulir persetujuan BPHTB nihil ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maros mengaku permohonan tersebut ditolak.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aturan nasional yang semestinya meringankan MBR belum diimplementasikan oleh pemerintah daerah?
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, perbedaan penerapan antara pusat dan daerah bisa disebabkan oleh lambatnya penyesuaian regulasi di tingkat kabupaten atau adanya perbedaan tafsir terhadap aturan teknis. Namun, jika kondisi ini tidak segera diklarifikasi, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan dan mencederai semangat kebijakan nasional yang berpihak pada masyarakat kecil.
“Pemerintah daerah seharusnya segera menyesuaikan aturan lokal agar sejalan dengan kebijakan pusat. Tujuannya jelas: meringankan beban masyarakat, bukan menambahnya,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Maros.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maros belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penolakan permohonan pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi tersebut.
Kebijakan pembebasan BPHTB sendiri merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, berbagai pihak berharap agar pemerintah Kabupaten Maros segera melakukan evaluasi dan meninjau ulang mekanisme pemungutan BPHTB agar sesuai dengan kebijakan nasional yang berlaku. (red)























