TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, melantik sekaligus melakukan mutasi terhadap 25 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros. Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula SMP Negeri 2 Maros, Kecamatan Turikale, Jumat (30/1/2026).
Dalam keterangannya, Chaidir Syam menegaskan bahwa kebijakan mutasi tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru Kementerian Pendidikan, khususnya terkait pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kepemimpinan di satuan pendidikan agar berjalan lebih efektif dan profesional.
“Mutasi ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Sebanyak 25 kepala sekolah dimutasi, dan ke depan kami juga akan mengisi sejumlah sekolah yang saat ini masih belum memiliki kepala sekolah, jumlahnya sekitar 40 sekolah,” ujar Chaidir.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode diwajibkan kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Kebijakan tersebut, menurut Chaidir, merupakan bagian dari sistem pembinaan karier yang bertujuan menjaga regenerasi kepemimpinan serta memberi kesempatan yang adil bagi tenaga pendidik lain yang memenuhi syarat.
“Setelah dua periode, kepala sekolah kembali menjadi guru. Namun, mereka tetap memiliki peluang untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala sekolah pada periode berikutnya sesuai regulasi,” jelasnya.
Chaidir juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar lima kepala sekolah yang telah menuntaskan dua periode jabatan, namun tidak dapat kembali mengajar karena telah memasuki masa pensiun.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan kepala sekolah, selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Namun, penempatannya hanya dapat dilakukan di sekolah tempat tugasnya masing-masing.
“PPPK memiliki peluang yang sama, tetapi penugasannya tidak bisa lintas sekolah,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Maros berharap dapat mendorong peningkatan kualitas manajemen sekolah, sekaligus menjadi edukasi bagi para guru bahwa pengembangan karier di dunia pendidikan harus selaras dengan regulasi, profesionalisme, dan komitmen terhadap peningkatan mutu pembelajaran.
Chaidir menambahkan, rotasi dan pengisian jabatan kepala sekolah akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan demi mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di Kabupaten Maros. (red)






















