Makassar – Polemik terkait pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan terus menjadi perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lemkira mempertanyakan transparansi penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap para kepala sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulsel diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kebijakan tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk dari DPRD Sulawesi Selatan dan sejumlah pihak pemerhati pendidikan.
Perwakilan LSM Lemkira, Rizal, mengatakan pihaknya telah meminta akses terhadap LHP BPK yang berkaitan dengan temuan tata kelola di sejumlah sekolah. Menurutnya, transparansi terhadap hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di masyarakat.
“Kami mempertanyakan apakah rekomendasi dari LHP tersebut telah disampaikan secara resmi kepada kepala sekolah yang terkait. Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi,” ujar Rizal dalam keterangan pers yang diterima media.
Rizal juga menyoroti informasi mengenai dugaan temuan terkait tata kelola pengadaan buku di lingkungan sekolah. Menurutnya, jika memang terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan, maka mekanisme penyampaiannya kepada pihak terkait perlu dijelaskan secara terbuka.
Sementara itu, kebijakan permintaan surat pengunduran diri terhadap 326 kepala sekolah disebut dilakukan dalam dua tahap. Berdasarkan data yang beredar, tahap pertama melibatkan 128 kepala sekolah dan tahap kedua sebanyak 198 kepala sekolah.
Di sisi lain, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sulsel. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan meminta agar proses penandatanganan surat pengunduran diri dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan mengenai dasar dan prosedur kebijakan tersebut.
DPRD menilai persoalan administrasi yang menjadi temuan pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, dewan meminta agar langkah yang diambil tetap mengedepankan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa proses pengunduran diri kepala sekolah merupakan bagian dari evaluasi kinerja, integritas, dan tata kelola anggaran.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa setiap persoalan administrasi akan ditindaklanjuti berdasarkan regulasi yang ada.
Namun demikian, LSM Lemkira menilai alasan evaluasi kinerja perlu dijelaskan lebih rinci. Rizal berpendapat bahwa penilaian kinerja kepala sekolah selama ini telah melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan pengawas sekolah dan cabang dinas wilayah.
“Jika dasar yang digunakan adalah evaluasi kinerja, maka perlu dijelaskan indikator dan hasil penilaiannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Rizal.
Terlepas dari polemik yang berkembang, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di seluruh SMA dan SMK negeri tetap berlangsung normal. Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 juga disebut berjalan sesuai jadwal tanpa gangguan terhadap layanan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk mengenai hasil pemeriksaan, rekomendasi yang diberikan, serta dasar kebijakan yang menjadi latar belakang permintaan pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut. Pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan pendidikan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (tim/red)























