Makassar, 17 Juni 2026 – Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penertiban terhadap sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Dg Tata III, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Penutupan dilakukan karena gudang tersebut diduga tidak memiliki izin operasional yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aktivitas pergudangan harus berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona pergudangan, seperti kawasan industri di wilayah KIMA, Tamalanrea, dan Biringkanaya.
Selain itu, pemerintah juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang mengatur penegakan ketertiban terhadap bangunan maupun kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas pergudangan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menjadi sorotan masyarakat. Warga sekitar mengeluhkan aktivitas bongkar muat kendaraan kontainer yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sering terganggu oleh aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk gudang, terutama pada malam hari.
“Suara kendaraan kontainer cukup mengganggu warga sekitar, apalagi karena lokasi gudang berada di kawasan yang padat penduduk,” ujarnya.
Penutupan gudang tersebut juga mendapat perhatian warga karena sebelumnya lokasi tersebut beberapa kali menjadi objek penyampaian aspirasi oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kelompok mahasiswa. Namun, menurut warga, baru kali ini dilakukan tindakan penutupan oleh pemerintah.
Sementara itu, sejumlah informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional gudang tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait penutupan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait hasil penertiban tersebut, termasuk status perizinan gudang dan langkah lanjutan yang akan ditempuh untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan zonasi pergudangan di Kota Makassar. (Samir)























