MAROS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros memberikan surat teguran kepada sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 di wilayah Kabupaten Maros.
Pemberian surat teguran tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan berlalu lintas. Terhadap sejumlah pelanggaran yang ditemukan, petugas memberikan surat teguran sebagai bentuk peringatan agar pengendara lebih disiplin dan tidak mengulangi pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Suwardi, mengatakan bahwa penindakan dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI dan mengaitkan tali pengamannya dengan benar, melengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi kesadaran setiap pengendara, bukan hanya ketika ada petugas yang melakukan pengawasan.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung hingga 8 November mendatang, Satlantas Polres Maros berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan. (red)
























