TARGET BERITA.COM I MAKASSAR — Buronan proyek bendung senilai lebih dari Rp10 miliar, Haji Muh Nasri, akhirnya diringkus. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim AMC Kejagung dan Pidsus Kejari Nabire menangkap direktur PT Planet Beckham itu pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, di kediamannya di Jalan Teratai No. 09, Mattoangin, Kota Makassar.
Haji Muh Nasri merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) APBD Tahun 2018 tersebut dikerjakan oleh PT Planet Beckham dan CV Dammar Jaya.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 menyatakan Haji Muh Nasri bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis delapan tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider tiga bulan kurungan), serta membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Kerugian negara akibat perbuatannya tercatat mencapai Rp10.266.986.500,55.
Setelah penangkapan, Haji Muh Nasri langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
JUM




















