TARGET BERITA.COM | Maros, – 19 Juni 2025 Penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, resmi dialihkan ke Kepolisian Resor Maros. Kejaksaan Negeri Maros memutuskan menyerahkan kasus ini setelah menyimpulkan bahwa laporan yang masuk tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi atau kerugian negara.
“Benar, kasus KUD Allepolea akan kami serahkan suratnya Jumat (20/6) ke Polres Maros karena dinilai masuk ranah pidana umum,” kata Sulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Maros, saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Pekan 21, yang mempertanyakan penjualan lahan aset koperasi seluas 900 meter persegi pada 2017 senilai Rp280 juta. Menurut laporan tersebut, proses penjualan tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka dan minim keterlibatan anggota koperasi.
Namun Kejari Maros menilai bahwa proses tersebut tidak menyangkut dana negara. Karena itu, perkara dianggap lebih tepat ditangani aparat kepolisian sebagai pidana umum.
“Kami siap memberikan klarifikasi jika diminta oleh Polres Maros. Proses ini tetap terbuka,” tambah Sulfikar.
Ketua KUD Allepolea, Abdul Madjid, membenarkan penjualan lahan tersebut. Ia menyatakan keputusan dilakukan secara kolektif dalam rapat pengurus demi memenuhi kebutuhan modal kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia.
“Modal kami tidak cukup saat itu, jadi rapat memutuskan menjual lahan. Tidak ada keputusan pribadi,” ujarnya, Minggu (18/6).
Madjid juga mengakui bahwa sebagian dari hasil penjualan, yakni Rp70 juta, dibagikan ke 14 orang pengurus dan karyawan sebagai penghargaan pengabdian.
“Masing-masing mendapat Rp5 juta. Itu berdasarkan kesepakatan internal, bukan keuntungan pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen LSM Pekan 21, Amir Kadir, menyayangkan keputusan kejaksaan yang tidak melanjutkan kasus sebagai tindak pidana khusus. Ia menegaskan bahwa penjualan aset tanpa prosedur terbuka tetap melanggar prinsip tata kelola koperasi yang sehat.
“Kami tidak menuduh korupsi dana negara, tapi pelanggaran prosedur dan potensi penguasaan sepihak tetap harus diselidiki,” kata Amir.
Dua pengurus koperasi telah dipanggil untuk klarifikasi oleh kejaksaan. Kini, proses penyelidikan sepenuhnya berada di tangan Polres Maros, yang disebut telah menerima pelimpahan berkas.
Reporter: Andi Gunawan
Editor. : Jumadi





















