TARGET BERITA.com, Maros, Sulawesi Selatan — Dugaan praktik manipulatif dalam alih fungsi lahan pertanian kembali mengemuka. Di wilayah Kabupaten Maros, khususnya di Dusun Mangento, Desa Pantongtongan dan Dusun Pannasakkan, Desa Kurusumange, Kecamatan Mandai, serta di sejumlah titik di Kecamatan Tanralili, pengembang diduga menjalankan modus pembelian lahan produktif masyarakat, lalu menimbunnya dengan tanah dan membiarkannya tanpa aktivitas pertanian.
Temuan ini diungkap oleh Amir Kadir, SH, Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, dalam laporan hasil investigasi lapangan. Setelah kondisi lahan tampak tidak lagi produktif, pengembang kemudian mengurus perizinan pembangunan dengan dalih bahwa lahan sudah tidak dapat digunakan untuk pertanian.
“Ini modus lama yang terus diulang. Dengan cara ini, pengembang berupaya meloloskan izin tanpa harus melalui prosedur perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Padahal, lahan tersebut sebelumnya aktif digunakan masyarakat untuk bercocok tanam,” ungkap Amir Kadir.
LSM Desak Supervisi Kementerian dan Penyelidikan Penuh
Amir Kadir mendesak agar Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian LHK segera melakukan supervisi langsung ke Kabupaten Maros, mengingat dugaan kuat adanya pembiaran oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros, khususnya:
Kapolres Maros
Kepala Kejaksaan Negeri Maros
“LSM Pekan 21 mencatat indikasi kuat bahwa unsur Forkopimda tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Bahkan terkesan mendiamkan praktik-praktik yang melanggar regulasi,” tegas Amir Kadir.
Lebih lanjut, Amir mengingatkan para pengembang—terutama para developer—agar tidak menyeret atau mengajak Forkopimda ikut-ikutan mendukung kepentingan segelintir orang. Negara ini memiliki hukum dan tata ruang yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk investor dan pelaku bisnis properti.
Regulasi yang Diduga Dilanggar
1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)
Melarang alih fungsi lahan produktif secara sepihak tanpa proses resmi.
Pasal 72 memuat sanksi pidana bagi pelanggaran.
2. PP No. 1 Tahun 2011
Mengatur ketat proses dan persyaratan alih fungsi lahan pangan berkelanjutan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penimbunan lahan tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dianggap sebagai tindakan perusakan lingkungan.
4. Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017
Menegaskan penetapan dan pengawasan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
Ancaman terhadap Ketahanan Pangan dan Ekosistem
Modus ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi hukum dan tata ruang, tetapi juga membahayakan keberlanjutan pangan dan ekologis daerah. Lahan-lahan yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan petani kini dikuasai segelintir pihak untuk kepentingan komersial jangka pendek.
Amir Kadir menegaskan bahwa LSM Pekan 21 siap menyerahkan bukti-bukti temuan ke pihak kementerian dan lembaga penegak hukum, serta mendorong keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi praktik kolusi dalam perizinan.
“Kami ingatkan para pengembang: jangan jadikan Forkopimda alat legitimasi. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir orang,” tegas Amir Kadir,SH yang merupakan alumni ilmu hukum Universitas Serewegading Makassar. (Tim)*





















