TARGET BERITA.COM I MAROS — Aroma skandal kembali menyeruak dari lingkaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Maros. Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Kesehatan) Kabupaten Maros, Dr. Muhammad Yunus, diduga kuat telah melakukan pernikahan siri dengan seorang perawat yang kini menjabat sebagai bendahara di salah satu puskesmas di Kecamatan Bantimurung. Dugaan tersebut memicu polemik publik, mengancam integritas jabatan publik, dan memunculkan kembali sorotan terhadap etika aparatur negara.
Wakil Ketua Garda Nusantara, Iswandi Arifin, mendesak Bupati Maros agar segera mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. “Perilaku pejabat publik seperti ini bukan hanya menyangkut moral pribadi, tetapi juga mencoreng citra institusi. Jika tidak ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terjadi di instansi lain,” ujar Iswandi.
Ia mengaku telah menyampaikan langsung aduan ini kepada Bupati Maros melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, Bupati telah merespons dengan menyatakan bahwa laporan tersebut tengah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten untuk proses pemeriksaan internal.
Namun, menurut sumber yang diperoleh dari pihak internal Inspektorat, gejolak persoalan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun. “Dr. Yunus bahkan pernah mengajukan gugatan cerai ke istri sah, diduga ingin memperoleh surat cerai sebagai syarat untuk menikah resmi dengan istri sirinya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. Permohonan itu, lanjutnya, ditolak karena pertimbangan psikologis anak dan penolakan dari pihak istri.
Masalah kian pelik lantaran perawat berinisial R, yang disebut sebagai istri siri Dr. Yunus, disebut lantaran pada saat mengajukan permohonan RK masih berstatus sebagai istri sah dari seorang pekerja pelayaran. Jika informasi ini benar, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN dilarang melakukan poligami tanpa izin tertulis dari atasan dan persetujuan dari istri sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pencopotan dari jabatan.
Dalam konteks ini, dugaan pernikahan siri tanpa izin dari atasan dan tanpa persetujuan istri sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian.
Apalagi, jabatan Kepala Dinas Kesehatan bukan sekadar jabatan administratif biasa. Di tengah sorotan publik atas krisis layanan kesehatan, termasuk praktik “dokter on call” yang kerap dikritik, perilaku pribadi yang tidak mencerminkan keteladanan justru dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi layanan dasar.
Wartawan telah berulang kali mencoba menghubungi Dr. Muhammad Yunus untuk meminta klarifikasi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan masih memilih bungkam.
Krisis moral di jajaran elit birokrasi bukan sekadar persoalan pribadi. Ia menjadi indikator kualitas kepemimpinan kepala daerah dan ujian nyata terhadap integritas sistem pemerintahan. Jika Bupati Maros gagal mengambil sikap tegas, maka praktik penyimpangan bisa menjadi budaya yang dibiarkan tumbuh subur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, A. Davied Syamsuddin, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah pemeriksaan karena identitas pejabat yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya tidak disebutkan secara jelas.
“Nama kepala dinas yang disebut melakukan nikah siri belum diketahui secara resmi, sehingga belum bisa kami tindak lanjuti,” ujar Davied mengaku jika identitasnya jelas sesuai pemberitaan pihaknya meminta inspektorat melakukan pemeriksaan.
RASLI I HAMZAN





















