TARGET BERITA.com, Gowa, Sulsel, 30 Juni 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bollangi, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GRMI) menyoroti dugaan kuat adanya jaringan peredaran narkoba terorganisir yang beroperasi dari dalam lapas, bahkan disebut mendapat perlindungan dari oknum pejabat di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Gowa dan melalui pernyataan tertulis, GRMI menyebut sejumlah narapidana, termasuk nama-nama seperti Reski Co’bang, Andi Bustaman alias Aco, dan Soni Limoa, serta inisial MKI, SND, dan PND, diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka diduga mengatur peredaran narkoba dari balik jeruji besi dengan imbalan berupa “jatah” kepada oknum tertentu untuk memperoleh perlindungan.
Tidak hanya itu, GRMI juga menyoroti adanya dugaan praktik negosiasi antara aparat kepolisian dan para bandar di dalam lapas, usai penangkapan pengedar di luar lapas, yang dinilai sebagai bentuk kompromi terhadap proses hukum.
Lima Tuntutan GRMI
Dalam tuntutannya, GRMI mendesak:
1. Pemindahan narapidana pengendali narkoba (MKI, SND, dan PND) ke Lapas Super Maximum Security Nusa Kambangan untuk memutus mata rantai jaringan.
2. Pemberhentian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan evaluasi jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
3. Penggantian Kalapas Bollangi dan Kepala Pengamanan (KPLP) sebagai bentuk akuntabilitas struktural.
4. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Sulsel guna menyelidiki dugaan keterlibatan oknum internal lapas.
5. Pengajuan mosi tidak percaya terhadap Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai langkah mendesak reformasi sistem pemasyarakatan.
Kalapas Bollangi Membantah
Menanggapi tudingan tersebut, Kalapas Bollangi, Gunawan, membantah keras adanya keterlibatan dirinya maupun jajarannya dalam praktik yang dituduhkan.
“Lapas Bollangi tidak pernah memberikan perlindungan kepada napi pengendali narkoba. Kami secara rutin melakukan deteksi dini dan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan serta peredaran gelap narkotika,” ujar Gunawan dalam pernyataannya kepada media.
Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredakan kecurigaan publik, terlebih di tengah rentetan kasus serupa yang sebelumnya juga menyeret nama sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Tantangan bagi Reformasi Pemasyarakatan
Lapas Bollangi sebagai lembaga khusus narapidana narkotika seharusnya menjadi pusat rehabilitasi dan pembinaan. Namun, jika tuduhan GRMI terbukti, maka penjara justru menjadi pusat kendali kejahatan narkoba, yang melibatkan narapidana dan diduga juga oknum aparat.
Situasi ini menjadi tantangan serius bagi institusi penegak hukum dan DPRD Sulsel untuk menindaklanjuti secara terbuka dan transparan. GRMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan dan upaya reformasi di tubuh lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan kepentingan publik. (Kamal)*





















