Maros, Sulsel — Sabtu, 12 Juli 2025Kemacetan panjang kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi poros Makassar–Maros, tepatnya di Lingkungan Belang-Belang dan pute, Kelurahan maccini baji kecamatan lau, akibat proyek perbaikan Jembatan Pute yang belum juga rampung. Sekitar pukul 17.56 WITA, antrean kendaraan terjadi menyebabkan lalu lintas macet dan mengganggu mobilitas masyarakat.
Jalan nasional ini merupakan bagian dari infrastruktur strategis yang menghubungkan wilayah utara dan selatan Provinsi Sulawesi Selatan. Karena statusnya sebagai jalan nasional, proyek ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Bina Marga dan Cipta Karya.
Firdaus Lamban, tokoh masyarakat setempat, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya respons pemerintah terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
“Saya sudah berkali-kali minta Dinas PUPR agar menurunkan petugas untuk mengatur lalu lintas. Karena tak digubris, saya bahkan harus membuat portal sendiri agar pengendara tidak saling serobot dan menghindari kecelakaan,” ujar Firdaus.
Firdaus menilai bahwa minimnya pengawasan lapangan dari pihak kontraktor dan tidak adanya pengaturan lalu lintas memperburuk kondisi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Lidik Pro Maros Soroti Kelalaian Proyek
Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros turut bersuara terkait kondisi ini. Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menyebut lambannya penanganan sebagai bentuk kelalaian dari manajemen proyek dan lemahnya pengawasan dari pihak pemilik kewenangan.
“Jalan ini statusnya milik provinsi, dan seharusnya Dinas Bina Marga Sulsel aktif memantau dampak pekerjaan. Jangan menunggu jatuh korban baru turun tangan,” tegas Ismar.
Lidik Pro mendesak agar Pemprov Sulsel segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menempatkan petugas di titik rawan macet. Selain itu, pengaturan jadwal kerja proyek agar tidak bertabrakan dengan jam sibuk lalu lintas dinilai krusial.
“Kami siap melayangkan surat resmi kepada pihak provinsi jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik,” tambah Ismar.
Regulasi yang Mengatur Jalan Nasional
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan nasional merupakan jalan strategis nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi. Dalam Pasal 12 ayat (1), dinyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan, termasuk pemeliharaan, peningkatan, dan pengaturan lalu lintas di sekitar pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan di ruas jalan nasional harus menjamin keselamatan lalu lintas dan pengguna jalan lainnya, termasuk menyediakan rambu pengatur, petugas pengarah, dan rekayasa lalu lintas jika diperlukan.
Masyarakat Minta Aksi Nyata
Warga berharap Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengambil tindakan untuk mengurai kemacetan di lokasi proyek dan menjamin keamanan pengguna jalan selama pembangunan berlangsung. Keterlambatan penanganan dinilai dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dan penyelenggara proyek.
Situasi ini menjadi cerminan pentingnya perencanaan yang matang dan pengawasan lapangan yang tegas dalam setiap proyek infrastruktur strategis yang melibatkan kepentingan publik secara luas. (red)*






















