MAKASSAR — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kembali menuai polemik. Setelah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Makassar, kini Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap aspirasi warga yang menolak proyek tersebut.
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh aksi penolakan warga dan berkomitmen untuk mengajukan kajian ulang terhadap lokasi proyek PLTSa Tamalanrea. Proyek yang telah dimenangkan oleh PT Sumber Utama Sejahtera (PT SUS) itu, menurutnya, perlu dikaji ulang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memastikan kelayakan lokasi dan dampak ekologisnya.
“Kami mendukung penuh aksi warga Tamalanrea. Pemerintah kota meminta agar diberikan kesempatan bertemu langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup dan pihak PT SUS untuk mengkaji ulang rencana pembangunan di Kelurahan Bira,” ujar Munafri kepada wartawan di Balai Kota, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, H. Akbar, Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, menegaskan bahwa lokasi proyek PLTSa tersebut merupakan usulan dari pejabat wali kota sebelumnya, dan kemudian masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, proyek ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru karena kapasitas sampah yang akan dibakar mencapai 1.300 ton per hari, sementara volume sampah Kota Makassar hanya sekitar 1.000 ton per hari dengan sampah non-organik yang dapat dibakar hanya sekitar 500 ton per hari.
“Artinya ada kelebihan sekitar 800 ton yang tidak jelas sumbernya. Kalau itu dipaksakan, dikhawatirkan akan berdampak pada pencemaran udara dan kesehatan masyarakat di sekitar Tamalanrea,” tegas Akbar.
Munafri juga mengakui bahwa proyek PLTSa tersebut telah dilegalkan melalui keputusan presiden, sehingga perubahan lokasi memerlukan kajian lingkungan (AMDAL) baru yang dapat merevisi keputusan tersebut.
“Kami tidak menolak program nasionalnya. Tapi kalau lokasi di Tamalanrea terbukti tidak layak secara ekologis, maka opsi pemindahan ke kawasan TPA Antang bisa menjadi solusi kompromi antara warga dan pemerintah kota,” tambah Munafri.
Sikap tegas wali kota ini disambut positif oleh sejumlah pemerhati lingkungan. Mereka menilai, langkah Pemkot Makassar menunjukkan kesadaran baru terhadap risiko proyek energi berbasis pembakaran sampah, yang dapat menghasilkan emisi berbahaya jika tidak dikelola dengan teknologi dan sistem filtrasi modern.
Aksi demonstrasi penolakan PLTSa sendiri dijadwalkan berlangsung Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA, di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kantor Wali Kota Makassar, dan depan Grand Eterno Tamalanrea. Sedikitnya 300 peserta dari berbagai elemen masyarakat Tamalanrea diperkirakan hadir, membawa tuntutan agar proyek PLTSa tidak dipaksakan di lokasi padat penduduk.
Dalam dialog bersama massa aksi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel, Erwin, menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam kajian lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL.
“Soal lokasi proyek itu kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Tanpa ada penetapan lokasi proyek, kami tidak bisa menindaklanjuti proses izin lingkungannya, apalagi jika berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Erwin.
Dengan sikap baru dari Pemkot Makassar ini, nasib proyek PLTSa Tamalanrea kini berada di persimpangan antara kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat lokal.
JUM























