TARGET-BERITA.com, Maros — Polemik dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 246 Bonto-Bonto, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, kembali mengemuka. Sejumlah orang tua murid yang didampingi anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Maros mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maros pada Jumat, (24/10/2025), menuntut kejelasan atas janji tindak lanjut yang hingga kini belum terealisasi.
Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan Maros berjanji akan turun langsung menyelidiki dugaan pemotongan dana PIP yang mencuat di sekolah tersebut. Namun, hingga pekan ini, belum ada langkah konkret yang terlihat.
Kabid dinas Pendidikan Kabupaten Maros Asri rajab saat dikonfirmasi mengakui belum sempat turun ke lapangan karena Kepala dinas sedang ada agenda lain, Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai tidak cukup menjawab kekecewaan masyarakat, terutama para orang tua siswa yang merasa janji dinas hanya sebatas ucapan.
“Sudah dijanjikan akan ditinjau langsung, tapi sampai sekarang belum juga ada kabar. Kami butuh kepastian, bukan sekadar janji,” keluh salah satu orang tua murid di sela pertemuan di kantor dinas.
Tak ingin menunggu tanpa kepastian, perwakilan orang tua bersama anggota GRIB Jaya Maros akhirnya mendatangi langsung Dinas Pendidikan Maros untuk meminta klarifikasi.
Dari pertemuan itu, mereka diarahkan menuju Bank BRI guna memeriksa rekening salah satu penerima dana PIP asal Dusun Cindakko.
Setelah di cek dari bank, ditemukan bahwa rekening siswa tersebut telah mengalami pencairan dana PIP. Padahal, pihak keluarga sebelumnya mengaku tidak pernah menerima uang bantuan tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penarikan dan pemotongan dana oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Selain persoalan dana PIP, orang tua murid juga mengeluhkan guru dan kepala sekolah yang jarang hadir di sekolah. Akibatnya, proses belajar-mengajar kerap terganggu dan siswa sering kali dibiarkan tanpa kegiatan belajar yang efektif.
“Kami sering datang ke sekolah, tapi kadang guru dan kepala sekolah tidak ada di tempat. Anak-anak hanya menunggu tanpa kejelasan,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Asri Rajab, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait guru yang jarang masuk sekolah. Namun ia beralasan bahwa SDN 246 Bonto-Bonto merupakan sekolah jauh yang aksesnya sulit dijangkau, sehingga menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi kehadiran para tenaga pendidik.
“Sekolah itu memang berada di wilayah yang cukup jauh dan sulit dijangkau, jadi kami maklumi kondisi di lapangan. Namun kami tetap akan melakukan pembinaan dan evaluasi,” ujar Asri Rajab saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru menuai kritik dari sejumlah kalangan. Menurut mereka, alasan jarak jauh tidak seharusnya menjadi pembenaran atas kelalaian tugas guru maupun kepala sekolah, mengingat pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara yang wajib dijalankan dengan penuh komitmen.
Salah satu anggota GRIB Jaya Maros yang turut mendampingi orang tua siswa mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami ingin memastikan bahwa hak anak-anak tidak dirampas oleh siapa pun. Pemerintah harus turun tangan dan mengusut ini secara transparan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Maros. Sejumlah pengaduan serupa juga disebut terjadi di beberapa sekolah lain, meski dengan persoalan yang berbeda.
Hal ini menimbulkan kritik terhadap lambannya respon Dinas Pendidikan dalam menangani keluhan publik yang menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta kedisiplinan tenaga pendidik di wilayahnya.
Pengamat pendidikan lokal menilai, Dinas Pendidikan semestinya bersikap lebih proaktif dengan membentuk tim investigasi independen yang dapat menelusuri aliran dana PIP secara menyeluruh dan memastikan tidak ada praktik penyimpangan di lapangan.
“Jangan sampai kasus seperti ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin menurun,” ujar salah satu orang tua siswa.
Para orang tua juga berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Maros segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot oknum guru atau kepala sekolah yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana bantuan atau melalaikan tugasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros hasil klarifikasi atau rencana tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan dana PIP di SDN 246 Bonto-Bonto. (Sayo)























