TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan konsistensinya menjalankan fungsinya dalam mengawal jalannya aktivitas pertambangan yang telah disikapi lebih dari sepekan ini.
Penambangan di tiga titik yang tidak begitu berjauhan, masing masing tambang berada di Desa Baruga Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros. Aktivitas mereka diduga tidak sesuai ketentuan perizinan di wilayah yang berdekatan dengan kawasan konservasi dan cagar budaya Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul), Kabupaten Maros.
Ketua LIN Sulsel, Amir, menegaskan bahwa lembaganya memprioritaskan fungsi kontrol demi menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang memiliki status konservasi tinggi.
“Fungsi kontrol harus dijalankan secara profesional. Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi, dan kami menemukan sedikitnya tiga titik aktivitas tambang yang berada sangat dekat bahkan masuk dalam zona kawasan konservasi dan cagar budaya TN Bantimurung Bulusaraung,” jelas Amir.
Menurut Amir, langkah awal yang ditempuh LIN adalah menyampaikan surat (somasi) kepada pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan. Namun, lebih dari sepekan, surat tersebut tidak mendapatkan respons.
Melihat tidak adanya tanggapan, LIN kemudian melibatkan sejumlah awak media untuk memastikan transparansi serta menjalankan fungsi edukasi publik sebagaimana peran pers dalam Undang-Undang Pers.
“Media kami libatkan sebagai mediator dan kontrol sosial. Kami bersama-sama turun ke lapangan agar data yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan spekulasi,” tambah Amir.
Setelah pemberitaan marak di media, pihak CV Bulu Tammangura memberikan klarifikasi kepada LIN melalui perwakilannya yang menghubungi Ketua LIN Via WhatsApp dan mengirimkan foto dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka klaim sah.
Namun, untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut, LIN melakukan kroscek administratif ke instansi yang berwenang mengeluarkan rekomendasi perizinan tambang. Hasil pengecekan tersebut disebut sangat mengejutkan.
“Data IUP CV Bulu Tammangura tidak terbaca di sistem, dan koordinat lokasi yang mereka kerjakan tidak terverifikasi. Ini temuan penting yang harus diuji kebenarannya oleh instansi pemerintah,” ungkap Amir.
LIN Bersiap Melapor ke BPKH dan Gakkum Kementerian Kehutanan, hal dilakukan mengacu pada temuan lapangan dan hasil verifikasi administratif, LIN Sulsel berencana membuat laporan resmi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Langkah ini diambil agar persoalan perizinan dan potensi pelanggaran dapat dibuka secara terang benderang kepada publik.
Meminta langkah tegas dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil langkah hukum dan pengawasan tegas terhadap kegiatan pertambangan di dekat kawasan konservasi meskipun pemegang izin memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), jika kegiatan tersebut tidak disertai perizinan kehutanan yang sah seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya
kekeliruan atau pelanggaran dalam izin tersebut, harus ada tindakan tegas: mulai dari pembekuan, pencabutan izin, hingga proses hukum,” tegas Amir.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, menjalankan aktivitas pertambangan di luar koordinat IUP yang sah dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Regulasi ini termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Konsekuensi hukumnya adalah Sanksi Pidana Penjara hingga 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.
Aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap perbuatan melawan hukum, khususnya bila berada di kawasan yang memiliki aturan tata ruang dan izin khusus. Menteri atau Gubernur berwenang mencabut IUP apabila pemegang izin terbukti melanggar batas wilayah atau ketentuan perundangan lainnya. Pemegang IUP wajib mematuhi seluruh aspek dokumen izin, termasuk titik koordinat geografis. Perubahan wilayah wajib melalui mekanisme resmi sesuai prosedur pemerintah.
Amir menyampaikan pernyataannya dengan menegaskan bahwa misi LIN adalah menjaga aset negara. “Kami tidak gentar menghadapi siapa pun yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan pribadi atau siapapun. Kelestarian TN Babul adalah kepentingan nasional, dan kami akan memastikan setiap aktivitas tambang tunduk pada hukum tertinggi,” pungkasnya. (Tim/red)






















