TARGET-BERITA.com, Maros, Sulawesi Selatan — 3 Desember 2025. Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Naharia terus menunjukkan perkembangan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros resmi menetapkan Marhanuddin alias Mare bin Abdul Rahman sebagai tersangka, sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor B/12/XII/Res.1.6/2025/Reskrim.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan S.H., M.H., atas nama Kapolres Maros, dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Maros sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unsur Pidana Terpenuhi, Didukung Dua Alat Bukti
Penyidik menetapkan status tersangka setelah memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, serta terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Proses penyidikan juga berpedoman pada sejumlah dasar hukum lain, antara lain:
Pasal 109 Ayat (1) KUHAP
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2017
LP/B/304/X/2025/SPKT Polres Maros
Berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, pelapor, dan dokumen pendukung lainnya
Ketua Lidik Pro Apresiasi Kinerja Penyidik
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penyidik Polres Maros yang dinilai telah bekerja secara profesional dan transparan.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Maros yang telah bekerja cepat, objektif, dan profesional sehingga kasus ini dapat sampai pada tahap penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Maros berjalan sesuai aturan,” ujar Ismar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak pelapor terpenuhi.
“Kami siap mengawal dan memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara,” tambahnya.
Pelapor Merasa Lega
Pelapor, Naharia, turut menyambut baik perkembangan proses hukum tersebut. Ia mengaku lega setelah menerima surat penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka ini membuat kami semakin yakin bahwa keadilan akan ditegakkan. Kami berterima kasih kepada penyidik dan semua pihak yang mendampingi proses ini,” ujarnya.
Langkah Proses Hukum Selanjutnya
Penyidik Satreskrim Polres Maros saat ini tengah melanjutkan tahapan penyidikan, yang meliputi:
Melengkapi berkas perkara
Melakukan pemeriksaan tambahan apabila diperlukan
Melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Maros
Surat penetapan tersangka tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Maros, Ketua Pengadilan Negeri Maros, Pengawas Penyidik Pembantu, pelapor, serta pihak tersangka sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan. (Tim/red)






















