TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Maros menggelar kegiatan pendidikan hukum yang diikuti perwakilan Pengurus Anak Cabang (PAC) dari 14 kecamatan di Kabupaten Maros. Kegiatan yang berlangsung di Kantor LBH GP Ansor Maros, Minggu (21/12/2025), tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat peran pendampingan hukum bagi masyarakat.
Sejak pagi, puluhan peserta yang didominasi kalangan muda tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Maros sebagai utusan PAC masing-masing kecamatan.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Maros, Abustan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa masih banyak warga yang merasa bingung dan ragu saat berhadapan dengan persoalan hukum, meskipun hak-hak mereka telah dijamin oleh undang-undang.
“Melalui pendidikan hukum ini, kami ingin membekali kader Ansor agar memiliki pemahaman dasar tentang hukum sekaligus menyiapkan terbentuknya kepengurusan LBH GP Ansor di tingkat kecamatan. Dengan begitu, akses bantuan hukum bagi masyarakat bisa lebih cepat dan mudah,” ujar Abustan.
Materi pertama disampaikan oleh Ahmad Muhajir, S.H., yang mengulas pengantar ilmu hukum dan sistem hukum nasional. Ia menjelaskan dasar-dasar hukum di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga struktur peradilan, dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami peserta.
Selanjutnya, materi mengenai hak dan kewajiban warga negara dipaparkan oleh Usman, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak berpendapat, serta hak memperoleh layanan publik, sekaligus kewajiban yang harus dijalankan demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama. Sesi ini berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari peserta terkait persoalan hukum yang kerap terjadi di masyarakat.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Maros, Muhammad Agung, S.H., menyampaikan materi tentang peran LBH dan GP Ansor dalam edukasi serta pendampingan hukum. Ia menjelaskan bahwa LBH GP Ansor tidak hanya fokus pada pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, tetapi juga berkomitmen melakukan edukasi hukum agar warga lebih sadar dan tidak mudah terjerat persoalan hukum.
“Ke depan, LBH GP Ansor Maros akan mendorong program pendampingan hukum berbasis kecamatan agar masyarakat memiliki tempat konsultasi dan pendampingan yang mudah dijangkau,” kata Agung.
Kegiatan pendidikan hukum ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kesadaran hukum di Kabupaten Maros. Para peserta berkomitmen untuk menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga warga semakin memahami hak dan kewajiban serta tidak ragu mencari pendampingan hukum saat menghadapi persoalan.
























