TARGET-BERITA.com, Pangkep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Pangkep menggelar kegiatan nikah massal sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Pangkep.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu (8/4/2026), dan diikuti oleh 66 pasangan. Acara ini turut disaksikan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Sekretaris Daerah Hj. Suriani, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam prosesi tersebut, Bupati bersama unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD turut berperan sebagai wali nikah, sebagai bentuk dukungan moral kepada para mempelai yang melangsungkan akad secara resmi.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan nikah massal ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.
Ia menjelaskan, dokumen pernikahan memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak suami, istri, maupun anak di masa mendatang. Menurutnya, program ini juga menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala secara ekonomi atau administrasi dalam mengurus pernikahan resmi.
Selain itu, Bupati juga berpesan kepada seluruh peserta agar menjaga keutuhan rumah tangga dan memaknai akad nikah sebagai komitmen seumur hidup. Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Pangkep, Ramli Rasyid, mengungkapkan bahwa jumlah peserta nikah massal tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, kegiatan serupa hanya diikuti oleh 27 pasangan, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 66 pasangan, menyesuaikan dengan usia Kabupaten Pangkep.
Ramli menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Pangkep atas dukungan penuh, termasuk penyediaan anggaran untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi.
Kegiatan nikah massal ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari perayaan hari jadi daerah, tetapi juga memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan hukum dan kesejahteraan keluarga. (AB)






















