MAROS – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat perhatian dari sejumlah pemerhati transparansi publik.
Salah satunya disampaikan Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, S.H., yang menilai perlunya peningkatan pemahaman panitia pelaksana terkait mekanisme penilaian atau skoring dalam aplikasi SPMB.
Saat ditemui awak media di halaman salah satu pengadilan negeri di Sulawesi Selatan, Amir mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, masih terdapat panitia di tingkat sekolah yang belum dapat menjelaskan secara rinci dasar munculnya nilai skoring calon peserta didik dalam sistem tersebut.
“Dari beberapa informasi yang kami peroleh, ketika panitia ditanya mengenai dasar munculnya nilai skoring calon siswa, sebagian besar menjelaskan bahwa nilai tersebut dihasilkan oleh sistem aplikasi. Mereka menyampaikan tugasnya sebatas melakukan verifikasi berkas dan input data, sementara mekanisme perhitungan skor tidak mereka pahami secara detail,” ujar Amir.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan kesalahan panitia sekolah, melainkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara agar memberikan pembekalan teknis yang lebih komprehensif kepada petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Panitia merupakan ujung tombak pelayanan. Ketika masyarakat membutuhkan penjelasan terkait hasil seleksi, tentu diharapkan panitia memiliki pemahaman yang cukup mengenai sistem yang digunakan. Ini bukan untuk menyalahkan panitia, tetapi sebagai masukan agar sosialisasi dan pelatihan dapat ditingkatkan,” katanya.
Amir juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai parameter atau indikator yang digunakan dalam proses penilaian aplikasi SPMB. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat memahami dasar penentuan hasil seleksi.
“Transparansi tidak harus membuka seluruh sistem atau kode program aplikasi.
Namun masyarakat berhak mengetahui indikator-indikator yang menjadi dasar penilaian sehingga proses seleksi dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini, termasuk memperkuat layanan informasi dan mekanisme pengaduan agar pertanyaan maupun keberatan masyarakat dapat ditangani secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pelaksanaan SPMB secara umum merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang lebih objektif, transparan, dan berbasis sistem digital.
Penggunaan aplikasi dalam proses seleksi diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan efisiensi layanan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia maupun penyelenggara SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 belum memberikan tanggapan resmi terkait masukan yang disampaikan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi berwenang guna mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme skoring yang digunakan dalam aplikasi SPMB.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab akan diberikan kepada pihak penyelenggara apabila telah memberikan keterangan. (red)
























