PANGKEP — Rencana pemberhentian seorang siswa di UPT SMKN 7 Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendapat perhatian dari orang tua siswa. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak sekolah menyampaikan surat yang memuat istilah “pencabutan pendidikan” kepada orang tua siswa.
Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Pangkep, Muhammad Anwar, yang juga merupakan orang tua siswa bersangkutan, mengatakan dirinya pada prinsipnya menghormati keputusan sekolah sepanjang didasarkan pada aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami terima keputusan sekolah jika ini memang sesuai aturan yang berlaku,” kata Anwar kepada media ini di Pangkajene, Kamis (13/8/2026).
Namun, Anwar meminta pihak sekolah menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut. Menurutnya, pemberhentian siswa semestinya memiliki dasar yang jelas, termasuk jenis pelanggaran, ketentuan tata tertib yang dilanggar, serta tahapan pembinaan yang telah diberikan.
Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah “surat pernyataan pencabutan pendidikan” dalam dokumen yang diterimanya.
“Yang saya sayangkan, di judul suratnya tertulis ‘surat pernyataan pencabutan pendidikan’. Artinya kalau dicabut, menurut saya, tidak bisa lagi sekolah,” ujarnya.
Anwar menjelaskan, persoalan tersebut bermula setelah anaknya mendapat panggilan dari pihak sekolah. Ia menyebut anaknya memiliki surat keterangan sakit dari dokter.
Ia juga membantah apabila anaknya disebut tidak mengerjakan tugas sekolah.
“Tugas sekolah anak saya sudah dikerjakan semua. Bahkan pernah dia bawa ke sekolah, namun gurunya tidak periksa,” katanya.
Selain persoalan tugas dan kehadiran, Anwar mengaku mendapat informasi dari anaknya mengenai adanya siswa lain yang juga tidak masuk sekolah selama beberapa hari. Ia mempertanyakan apakah terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan sekolah.
Meski demikian, informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak orang tua dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun pihak terkait.
Sekolah Sebut Sudah Ada Masa Pembinaan
Sementara itu, Kepala UPT SMKN 7 Pangkajene dan Kepulauan, Ahmad Usman, didampingi guru Bimbingan dan Konseling (BK), Wahida, memberikan penjelasan berbeda.
Ahmad menegaskan bahwa keputusan terhadap siswa tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Menurutnya, sekolah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki tingkat kehadiran dan memenuhi kewajibannya sebagai pelajar.
“Hasil rapat dan kebijakan kepala sekolah yang dulu, kami bersama guru dan orang tua murid sudah memberikan kesempatan siswa tersebut dengan masa uji coba selama satu bulan agar rajin ke sekolah dan mengerjakan tugasnya yang selama ini tidak pernah dikerjakan,” kata Ahmad saat ditemui di kantornya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ahmad, orang tua siswa juga telah menandatangani surat pernyataan yang memuat kesediaan menerima konsekuensi apabila siswa kembali tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati.
“Orang tua menandatangani surat pernyataan siap diberhentikan,” ujarnya.
Dasar Keputusan Perlu Dijelaskan
Berdasarkan keterangan kedua pihak, persoalan tersebut berkaitan dengan kehadiran siswa dan pemenuhan kewajiban akademik berupa tugas sekolah.
Dalam konteks pendidikan, penerapan sanksi terhadap peserta didik idealnya tetap mengacu pada tata tertib satuan pendidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembinaan, kesempatan memperbaiki perilaku, dan komunikasi dengan orang tua juga menjadi bagian penting agar setiap keputusan sekolah dapat dipahami secara proporsional.
Karena itu, dasar penerbitan surat yang menggunakan istilah “pencabutan pendidikan” perlu dijelaskan secara lebih rinci oleh pihak sekolah, termasuk ketentuan tata tertib yang menjadi dasar, bentuk pelanggaran yang dinilai terjadi, serta tahapan pembinaan yang telah ditempuh.
Penjelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya perbedaan tafsir antara sekolah dan orang tua siswa.
Di sisi lain, pihak sekolah juga perlu mendapat ruang untuk memberikan klarifikasi secara utuh mengenai proses pengambilan keputusan tersebut. Dengan demikian, persoalan dapat dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada, bukan semata-mata berdasarkan persepsi salah satu pihak.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, orang tua siswa, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)
























