MAROS — Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Maros untuk mengundurkan diri apabila persoalan akses air bersih di Kecamatan Bontoa tidak terselesaikan hingga 31 Desember 2029 mendapat sorotan dari LSM PEKAN-21. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan komitmen politik, tetapi menyusun target pembangunan yang jelas dan dapat dipantau masyarakat.
Sekretaris Jenderal LSM PEKAN-21 sekaligus advokat dan pemerhati kebijakan publik, Amir Kadir, S.H., mengatakan kebutuhan masyarakat Bontoa terhadap air bersih merupakan persoalan yang membutuhkan penyelesaian konkret.
Menurut Amir, masyarakat tidak seharusnya hanya menunggu sampai akhir 2029 untuk mengetahui apakah persoalan tersebut berhasil diselesaikan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menunjukkan tahapan pekerjaan sejak sekarang.
“Masyarakat Bontoa jangan hanya diberikan janji yang baru bisa dinilai pada akhir 2029. Yang dibutuhkan masyarakat adalah air bersih yang benar-benar bisa dinikmati dan mengalir ke rumah-rumah mereka,” ujar Amir Kadir, Jumat (2/10/2026).
Air Bersih Dinilai Sebagai Kebutuhan Dasar Masyarakat
Amir menyebut penyediaan air bersih harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan tanggung jawab pelayanan pemerintah.
Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Karena itu, Amir meminta Pemkab Maros memberikan penjelasan terbuka mengenai rencana penyelesaian persoalan air bersih di Bontoa, termasuk sumber air baku, pembangunan jaringan distribusi, pembiayaan serta target pelayanan.
Soroti Pernyataan “Siap Mundur”
Selain persoalan air bersih, Amir turut menyoroti pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Maros yang menyatakan siap mengundurkan diri apabila target penyelesaian tidak tercapai hingga batas waktu yang telah disebutkan.
Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku. Pernyataan politik mengenai kesediaan mengundurkan diri tidak secara otomatis mengakhiri masa jabatan kepala daerah apabila suatu target tidak terpenuhi.
Ia menyebut mekanisme pengunduran diri kepala daerah tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
“Pernyataan siap mundur harus memiliki kejelasan dari sisi hukum. Namun yang lebih penting saat ini adalah memastikan programnya berjalan. Harus ada anggaran, pembangunan jaringan, sumber air baku, target setiap tahun, serta ukuran yang jelas kapan masyarakat mulai mendapatkan layanan air,” katanya.
PEKAN-21 Minta Roadmap Air Bersih 2027–2029
LSM PEKAN-21 meminta Pemerintah Kabupaten Maros bersama DPRD Maros membuka kepada masyarakat rencana atau roadmap penyelesaian air bersih Bontoa 2027–2029.
Menurut Amir, sejumlah informasi penting perlu disampaikan kepada publik, di antaranya jumlah desa dan rumah tangga sasaran, sumber air baku, jaringan distribusi, sumber pendanaan, besaran anggaran serta capaian pembangunan setiap tahun.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan program tanpa harus menunggu sampai batas akhir 2029.
“Keberhasilan program seharusnya dapat dilihat dari capaian yang terukur. Berapa kilometer jaringan yang dibangun, berapa rumah yang telah mendapatkan pelayanan, berapa anggaran yang direalisasikan, dan berapa banyak masyarakat yang sudah menikmati air bersih,” ujar Amir.
Masyarakat Memiliki Saluran Pengaduan
Amir juga mengatakan masyarakat tidak harus menunggu hingga 2029 apabila dalam pelaksanaan pelayanan publik ditemukan persoalan yang diduga merugikan masyarakat.
Ia menyebut masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
Selain itu, pengaduan mengenai dugaan maladministrasi dapat disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008.
Amir kadir menegaskan, bahwa perhatian utama masyarakat saat ini adalah tersedianya akses air bersih secara nyata.
“Air bersih adalah kebutuhan dan hak masyarakat, bukan hadiah politik. Masyarakat Bontoa membutuhkan kepastian pelayanan, bukan sekadar janji yang baru akan diuji pada 2029. Yang paling penting adalah bagaimana air itu bisa mengalir dan dirasakan masyarakat sejak sekarang.” (red/Tim)
























