TARGET-BERITA.com, Pangkep, 15 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan publik. Dua layanan baru kini resmi beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pangkep, yakni Gerai Donor Darah dan layanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Layanan donor darah yang dikelola oleh RSUD Batara Siang akan tersedia setiap hari Selasa dan Kamis di area MPP. Inisiatif ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan donor darah secara rutin serta mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kemanusiaan.
Sementara itu, layanan BBPOM hadir setiap minggu kedua setiap bulan, tepatnya pada hari Senin dan Rabu. BBPOM menyediakan sembilan jenis layanan pengawasan obat dan makanan, antara lain:
Layanan pengaduan masyarakat,
Informasi obat dan makanan,
Pengujian obat dan makanan,
Penerbitan surat keterangan impor,
Sertifikat cara distribusi obat yang baik,
Sertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB),
Sertifikasi pemenuhan aspek produksi kosmetik,
Penerbitan rekomendasi notifikasi kosmetik,
Izin penerapan cara produksi pangan yang baik.
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida, menyatakan bahwa kehadiran layanan tambahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
“Alhamdulillah, dua layanan baru telah kami hadirkan di MPP. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus berinovasi demi memberikan yang terbaik,” ujar Sulfida, Selasa (15/7).
Senada dengan itu, Sekretaris DPMPTSP, Adil M. Alwi, menegaskan bahwa pengembangan MPP akan terus dilakukan agar menjadi pusat pelayanan terpadu yang menyeluruh.
“Kami akan maksimalkan fungsi MPP sebagai pusat layanan masyarakat. Hal ini sejalan dengan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pangkep dalam lima tahun ke depan,” jelasnya.
Penambahan layanan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, serta terintegrasi bagi seluruh lapisan masyarakat. (red)*























