TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Maros melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muh. Gemilang Pengessa, di Gedung DPRD Maros, Rabu (28/1/2026).
Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pelantikan Pengurus Cabang IKA PMII Maros yang direncanakan akan digelar dalam waktu dekat. Selain membahas agenda pelantikan, pertemuan ini juga menjadi ruang penyampaian sejumlah gagasan strategis IKA PMII Maros kepada pimpinan legislatif daerah.
Ketua PC IKA PMII Maros, Abrar Rahman, mengatakan bahwa pelantikan mendatang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi akan menjadi momentum penguatan peran alumni dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang ekonomi dan pendidikan keagamaan.
“IKA PMII Maros berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui program inovatif Satu Pesantren Satu Produk UMKM,” ujar Abrar.
Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan terhadap program tersebut, IKA PMII Maros berencana melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan dinas terkait, khususnya Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan (Koperindag), yang akan dilaksanakan bersamaan dengan prosesi pelantikan.
Abrar menjelaskan, program tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi di lingkungan pesantren, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dalam kesempatan yang sama, Abrar juga mengusulkan agar DPRD Kabupaten Maros menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren sebagai payung hukum di tingkat daerah.
“Dengan adanya UU Pesantren, maka Perda Pesantren di daerah dapat menjadi instrumen penguat sekaligus mandatori dalam pelaksanaannya, termasuk dalam hal dukungan kebijakan dan anggaran,” katanya.
Ia berharap Ketua DPRD Maros dapat mendorong fraksi di DPRD, khususnya Fraksi PAN, untuk menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pesantren sebagai Perda inisiatif DPRD. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan APBD bagi pengembangan pesantren di Kabupaten Maros.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pelaksana Pelantikan PC IKA PMII Maros, Muh. Haidir Idris, juga secara resmi menyampaikan undangan kepada Ketua DPRD Maros untuk menghadiri kegiatan pelantikan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pengessa, menyatakan menyambut baik rencana pelantikan PC IKA PMII Maros dan menyatakan kesiapannya untuk hadir.
Gemilang juga mengapresiasi aspirasi yang disampaikan IKA PMII Maros terkait dorongan pembentukan Perda Pesantren. Menurutnya, penguatan regulasi pesantren memang menjadi salah satu perhatian, mengingat telah adanya landasan hukum di tingkat nasional dan provinsi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan dukungan sarana, prasarana, dan pendanaan bagi pesantren.
“Melihat regulasi di tingkat pusat dan provinsi yang sudah ada, maka usulan Perda Pesantren di tingkat Kabupaten Maros ini sangat relevan untuk ditindaklanjuti, apalagi Maros dikenal sebagai daerah dengan banyak pesantren,” ujar Gemilang.
Ia menegaskan, DPRD Maros akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AR)























